Rabu, 07 Maret 2012

Manfaat Zakat

1. Mengantarkan hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia-akhirat.
2. Sarana bagi hamba untuk taqqarub (mendekatkan diri) kepada Allah.
3. Mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
4. Menumbuhkan sifat rahmah (belas kasih) kepada saudaranya yang tidak mampu.
5. Membantu kehidupan para fakir miskin.
6. Zakat dapat menghilangkan kecemburuan sosial yang ada dalam diri fakir miskin.

(sumber: http://www.anneahira.com/zakat-17797.htm)

Definisi Zakat, Hikmah Zakat, Penjelasannya di dalam Al-quran


Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.

Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun

Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.
Beberapa Faedah Zakat
Faedah Diniyah (segi agama)
  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
  • QS (2:43) "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".

  • QS (9:35) Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
  • QS (6: 141) Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

At-taubah ayat 103
 (sumber: http://id.wikipedia.org)



Program Kerja


Ini merupakan program kerja awal kami yang akan terus kami berikan informasi mengenai perkembangan masing-masing program-program yang kami laksanakan. Insya Allah program-program kami akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Berikut program-program kerja kami:




1. Mengumpulkan dana untuk sumbangan dengan cara mengelilingi berbagai kompleks perumahan
2. Donasi ke Panti Asuhan
3. Donasi ke pusat rehabilitasi cacat fisik
4. Memberikan makanan kepada fakir miskin
5. Mengumpulkan sumbangan dari masing-masing anggota lembaga/yayasan

Visi dan Misi

Kami sebagai sebuah lembaga/yayasan tentu memiliki visi dan misi tersendiri. Dengan adanya visi dan misi kami akan selalu ingat apa tujuan didirikannya lembaga/yayasan ini dan agar selalu memiliki komitmen terhadap lembaga/yayasan ini. Berikut Visi dan Misi kami:




Visi:  
- Mengurangi sedikit beban hidup dari orang-orang yang tidak mampu dan membantu sesama.
- Menjadi sebuah lembaga yang mengumpulkan zakat dan sumbangannya lainnya
- Menjadi sebuah lembaga yang menyalurkan zakat dan sumbangan lainnya
- Menjadi fasilitator bagi orang-orang yang ingin memberikan sumbangan/zakat
- Zakat merupakan rukun iman yang ketiga yang selalu harus diingat dan diamalkan semampu kita



Misi: 
-Membantu orang-orang yang tidak mampu dengan berbagai cara seperti dengan memberi sumbangan/zakat, menyisihkan sedikit harta kita. Walaupun kita tidak bisa memperbaiki hidup mereka sepenuhnya, kita berharap dengan bantuan kita dan para donatur bisa mengurangi sedikit beban hidup mereka. 


-Memberikan edukasi mengenai zakat kepada masyarakat awam dan belum sadar akan pentingnya zakat. dengan cara ini kami memperkenalkan zakat sekaligus mengajak untuk berzakat.


-Memfasilitasi orang-orang yang ingin memberi sumbangan/berzakat sehingga mereka tidak perlu repot-repot mencari-cari penerima zakat dan sumbangan.


-Zakat merupakan rukun iman yang ketiga yang selalu harus diamalkan dari waktu-waktu ke waktu dan merupakan salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah S.W.T dan memperkuat iman kita

Welcome To Our Blog!

     Kami merupakan yayasan/lembaga bernama Charity for Humanity yang memiliki tujuan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada mereka yang kurang mampu atau lebih berhak menerima zakat dan memberi bantuan/sumbangan kepada mereka yang kurang mampu.

     Alasan kami mendirikan yayasan/lembaga ini adalah kami melihat banyak sekali saudara-saudara kita yang hidup dibawah garis sejahtera dan kami ingin membantu mereka mendapatkan hak-hak mereka sebagai manusia.

     Selain itu, zakat sudah tercantum dalam rukun islam. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban kita sebagai seorang muslim/muslimah untuk senantiasa melaksanakan kegiatan zajat dan menegakkannya.

     Di Blog ini, kami akan terus memberikan informasi dan perkembangan mengenai program kerja kami yang akan melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan seperti mengumpulkan untuk sumbangan/zakat, penyalurannya, dan rincian-rincian mengenai kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan.
    

Susunan Kepengurusan

Berikut susunan kepengurusan kami:

1. Direktur : M. Dary Mahadika P.

2. Divisi Pengumpulan Zakat : Alif Penandaru F., Rexy Ali Fayed, dan M. Dary Mahadika P.
   
3. Divisi Penyebaran Zakat : Armida Syarafina W., Firda Nafisah dan seluruh anggota lainnya

4. Divisi Desain dan Dokumentasi : Seluruh anggota (tergantung situasi dan kondisi faktual)


Rexy Ali Fayed

M. Dary Mahadika P.

Armida Syarafina W.
Firda Nafisah



Alif Penandaru F.