Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu
yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada
golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Sejarah
zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan
sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran.
Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian
yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam
diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun
662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini
dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan
beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan
bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai
jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah,
zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli
kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah
mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus
dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat
tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
Hukum
zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam,
dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah
seperti salat,
haji, dan puasa yang telah diatur
secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
ummat manusia dimana pun
Jenis
zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
- Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul
Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5
liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
- Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim
yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil
ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang
berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak
menerima zakat, yakni:
- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa
sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki harta namun
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil
- Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam
dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
- Hamba sahaya yang ingin memerdekakan
dirinya
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk
kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di
jalan Allah
(misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya
di perjalanan.
Yang
tidak berhak menerima zakat
- Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal
mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai
kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
- Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau
tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah
(zakat)." (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya
anak dan istri.
- Orang kafir.
Beberapa
Faedah Zakat
Faedah
Diniyah (segi agama)
- Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu
dari Rukun Islam
yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia
dan akhirat.
- Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena
keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
- Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang
berlipat ganda, sebagaimana firman Allah,
yang artinya: "Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits
yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam"
juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan
kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
- Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang
pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah
Khuluqiyah (Segi Akhlak)
- Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan
dada kepada pribadi pembayar zakat.
- Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah
(belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
- Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang
bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan
melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi
orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
- Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah
Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
- Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi
hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian
besar negara di dunia.
- Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan
mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima
zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
- Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan
rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah
biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi
tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat
bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang
demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu
akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
- Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan
yang jelas berkahnya akan melimpah.
- Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda
atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas
dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah
Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada
dengan mereka yang miskin.
- Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para
mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan
kalimat Allah SWT.
- Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang
jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang
berguna bagi ummat.
Zakat
dalam Al Qur'an
- QS (2:43) "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".
- QS (9:35) Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam
neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari)
apa yang kamu simpan itu."
- QS (6: 141) Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan
warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah
kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.
|
At-taubah ayat 103 |
(sumber: http://id.wikipedia.org)