Allah SWT telah menganugerahkan kepada kita semua berbagai nikmat. Salah
satu diantaranya adalah kita selalu diberi rezeki yang tak pernah
putus. Rezeki itu kita peroleh melalui berbagai usaha, baik melalui
bidang pertanian, perdagangan, bidang jasa atau lainnya. Oleh sebab itu
kita wajib bersyukur kepada-Nya dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban
yang diperintahkan kepada kita, seperti mengeluarkan zakat dari harta
kekayaan yang kita peroleh.
Jika kita sebagai umat Islam memiliki
harta kekayaan dan sudah memenuhi syarat mengeluarkan zakat, maka
wajiblah kita memberikan zakat kepada yang berhak menerima zakat. Allah
SWT berfirman: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah
beserta orang yang ruku”. (QS. Al-Baqarah : 32).
Berdasarkan ayat
di atas, maka setiap orang Islam yang telah mampu dan berkewajiban
mengeluarkan zakat atas harta yang ia miliki, wajiblah ia
mengeluarkannya. Jika kewajiban itu diingkari dengan berbagai alasan
karena tidak mau, niscaya Allah memberikan siksa. Rasulullah SAW
bersabda : “Orang yang menahan zakat itu, pada hari kiamat ada di dalam
neraka “. (HR. Imam Thabrani). Kemudian juga Allah SWT berfirman: “
Sekali-kali janganlah orang-orang bakhil dengan hartanya yang Allah
berikan kepada mereka dengan karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu
baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta
yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari
kiamat “. (QS. Ali Imran : 180).
Sesungguhnya Allah mewajibkan
kepada kita mengeluarkan zakat itu karena di dalam zakat terkandung
manfaat yang banyak sekali. Hal ini sudah pasti adalah untuk menutup
jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Agar jangan sampai terjadi
rasa cemburu dan iri dari si miskin dimana hal ini bisa menimbulkan
kedengkian, hasut dan perbuatan-perbuatan buruk lainnya. Maka sudah
sewajarnya kalau orang kaya mau menyisihkan sebagian hartanya untuk
diberikan kepada fakir miskin. Dengan demikian, insya Allah si miskin
bisa tertolong dari kesempitan dan kesusahan yang menimpanya.
Khusus
bagi umat Islam, harta yang wajib dizakati itu adalah harta yang sudah
mencapai nisab, rukun dan syarat-syarat tertentu. Harta kekayaan yang
wajib dizakati antara lain binatang ternak, emas perak, hasil bumi,
buah-buahan dan harta perniagaan, sedangkan penerimanya adalah fakir,
miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, sabilillah dan Ibnu Sabil.
Semua barang-barang yang harus dizakati ini, dalam istilah fuqaha (ahli
fiqih) dikenal dengan sebutan zakat mal atau zakat yang berkenaan
dengan harta benda.
Selain itu, masih ada zakat yang berkenaan
dengan jiwa atau lazim dikenal dengan zakat fitrah. Zakat fitrah ini
dilakukan untuk peleburan dosa-dosa kecil yang telah mengotori ibadah
puasa Ramadhan yang sedang kita jalankan. Disamping itu, zakat fitrah
juga merupakan wujud nyata solidaritas masyarakat Islam terhadap fakir
miskin agar bisa turut serta merayakan kebahagiaan hari raya Idul Fitri
secara bersama-sama.
Keuntungan bagi orang yang berzakat
Banyak
nilai dan keutamaan dari zakat yang kita miliki bila kita tunaikan
dengan sebaik-baiknya, diantaranya: Pertama, untuk membersihkan harta
dan jiwa. Secara harfiah, zakat itu suci bersih dan berkah. Ketika zakat
itu kita tunaikan, maka keuntungan yang akan kita peroleh adalah
memperoleh kebersihan atau kesucian, baik harta maupun jiwa. Dengan
zakat, harta yang kita peroleh akan disucikan kembali oleh Allah SWT
dari kemungkinan adanya unsur-unsur kekotoran, karena tanpa kita sengaja
memperolehnya dengan cara-cara yang tidak halal.
Disamping itu,
zakat juga dapat membersihkan jiwa kita dari kemungkinan memiliki
sifat-sifat yang kotor dan tercela dalam kaitannya dengan harta.
Misalnya, terlalu cinta dengan harta, bakhil, serakah, tamak dll.
Sifat-sifat yang buruk terkait dengan harta seperti itu merupakan
sesuatu yang sangat berbahaya dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Karenanya harus dibersihkan, salah satunya dengan berzakat. Oleh karena
itu, keutamaan zakat berupa bersihnya harta dan jiwa orang yang berzakat
sesuai dengan firman Allah : “ Ambillah zakat dari harta mereka,guna
membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka “. (QS.
At-Taubah : 103).
Kedua, Keutamaan dan keuntungan dari zakat bila
kita tunaikan dengan baik, adalah menumbuhkan dan bertambah. Disamping
memiliki makna suci dan bersih, zakat juga bermakna tumbuh dan
bertambah, baik terhadap harta maupun jiwanya. Secara lahiriyah, zakat
memang mengeluarkan harta yang kita miliki. Ini berarti, zakat itu
mengurangi harta kita. Tetapi, sebenarnya dengan zakat itu kita akan
mendapatkan tambahan harta. Begitulah memang penegasan Allah SWT yang
akan mengganti harta yang dikeluarkan untuk kebaikan. Allah SWT
berfirman : “Katakanlah, sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan
membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki diantara hamba-hambaNya. Dan
apa yang kamu infakkan Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki
yang terbaik “. (QS. Saba’ : 39).
Ketiga, berzakat adalah dalam
rangka memenuhi hak orang lain. Mengeluarkan zakat bukanlah semata-mata
menunaikan kewajiban yang seolah-olah orang lain amat membutuhkan
bantuannya. Tetapi, menunaikan zakat sebenarnya menunaikan hak orang
lain atau mengembalikan hak mereka, bahkan harta yang kita miliki itu
adalah hak Allah berupa titipan atau amanah dari Allah SWT.
Manusia
tidak akan berdaya terhadap harta yang akan dicarinya, seandainya Allah
bermaksud tidak akan memberikannya. Hal ini digambarkan Allah dalam
Alquran: “Pernahkan kamu perhatikan benih yang kamu tanam? Kamukah yang
menumbuhkannya ataukah Kami yang menumbuhkan? Sekiranya Kami kehendaki,
niscaya Kami hancurkan sampai lumat, maka kamu akan heran tercengang
(sambil berkata), Sungguh, kami benar-benar menderita kerugian, bahkan
Kami tidak mendapat hasil apapun “.
(QS. Al-Waqiah : 63-67).
Di
sisi lain, manakala kita tidak menunaikan zakat yang wajib, apalagi
infak dan sadaqah yang bersifat sunat, maka kita termasuk memakan dan
menzalimi orang lain, sementara orang lain sangat membutuhkan bantuan
kita.
Penutup
Melalui ajaran Islam tentang
zakat sebenarnya umat Islam akan mampu mengentaskan dirinya dari
kemiskinan, asal saja mereka yang kaya, sebagai golongan muzakki, tidak
bakhil dan mau mengeluarkan zakat. Sebab bila kaum muslimin konsisten
terhadap pelaksanaan zakat, niscaya pasti bisa menjadi alternatif untuk
mengentaskan kemiskinan dan akan banyak mengurangi jumlah kaum duafa.
Wallahu a’lam bishawab.