Jumat, 04 Mei 2012

Program 2: Pembagian Zakat Pertama

     Pembagian zakat yang pertama akan kami lakukan adalah ke daerah-daerah atau tempat yang sudah kami kenali terlebih dahulu dan telah kami survey. Jika sudah ke tempat yang telah kami ketahui, kami akan mencoba ke daerah yang lebih terpelosok karena sebenarnya yang tinggal di daerah terpelosok itulah yang lebih membutuhkan karena kurangnya sarana transportasi. Tempat yang pertama akan kami kunjungi adalah Panti Asuhan Al-Huda yang berada di Desa Selak, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah.

Program 1: Survey

     
        Yang pertama akan kami lakukan adalah survey ke berbagai tempat sebelum kami melakukan pembagian zakat kepada tempat-tempat yang membutuhkan. Tempat-tempat yang akan kami survey adalah seperti daerah rumah kami masing-masing. Selain itu, kami akan survey ke berbagai lembaga-lembaga lainnya yang ingin menyalurkan zakatnya melalui kami. Dan melakukan pembagian zakat ke daerah yang kami kenal terlebih dahulu.

Mengungkap Keutamaan Zakat

      Allah SWT telah menganugerahkan kepada kita semua berbagai nikmat. Salah satu diantaranya adalah kita selalu diberi rezeki yang tak pernah putus. Rezeki itu kita peroleh melalui berbagai usaha, baik melalui bidang pertanian, perdagangan, bidang jasa atau lainnya. Oleh sebab itu kita wajib bersyukur kepada-Nya dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan kepada kita, seperti mengeluarkan zakat dari harta kekayaan yang kita peroleh.

     Jika kita sebagai umat Islam memiliki harta kekayaan dan sudah memenuhi syarat mengeluarkan zakat, maka wajiblah kita memberikan zakat kepada yang berhak menerima zakat. Allah SWT berfirman: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang yang ruku”. (QS. Al-Baqarah : 32).
 
   Berdasarkan ayat di atas, maka setiap orang Islam yang telah mampu dan berkewajiban mengeluarkan zakat atas harta yang ia miliki, wajiblah ia mengeluarkannya. Jika kewajiban itu diingkari dengan berbagai alasan karena tidak mau, niscaya Allah memberikan siksa. Rasulullah SAW bersabda : “Orang yang menahan zakat itu, pada hari kiamat ada di dalam neraka “. (HR. Imam Thabrani). Kemudian juga Allah SWT berfirman: “ Sekali-kali janganlah orang-orang bakhil dengan hartanya yang Allah berikan kepada mereka dengan karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat “. (QS. Ali Imran : 180).

   Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada kita mengeluarkan zakat itu karena di dalam zakat terkandung manfaat yang banyak sekali. Hal ini sudah pasti adalah untuk menutup jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Agar jangan sampai terjadi rasa cemburu dan iri dari si miskin dimana hal ini bisa menimbulkan kedengkian, hasut dan perbuatan-perbuatan buruk lainnya. Maka sudah sewajarnya kalau orang kaya mau menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada fakir miskin. Dengan demikian, insya Allah si miskin bisa tertolong dari kesempitan dan kesusahan yang menimpanya.

    Khusus bagi umat Islam, harta yang wajib dizakati itu adalah harta yang sudah mencapai nisab, rukun dan syarat-syarat tertentu. Harta kekayaan yang wajib dizakati antara lain binatang ternak, emas perak, hasil bumi, buah-buahan dan harta perniagaan, sedangkan penerimanya adalah fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, sabilillah dan Ibnu Sabil. Semua barang-barang yang harus dizakati ini, dalam istilah fuqaha (ahli fiqih) dikenal dengan sebutan    zakat mal atau zakat yang berkenaan dengan harta benda.

    Selain itu, masih ada zakat yang berkenaan dengan jiwa atau lazim dikenal dengan   zakat fitrah. Zakat fitrah ini dilakukan untuk peleburan dosa-dosa kecil yang telah mengotori ibadah puasa Ramadhan yang sedang kita jalankan. Disamping itu, zakat fitrah juga merupakan wujud nyata solidaritas masyarakat Islam terhadap fakir miskin agar bisa turut serta merayakan kebahagiaan hari raya Idul Fitri secara bersama-sama.

Keuntungan bagi orang yang berzakat

    Banyak nilai dan keutamaan dari zakat yang kita miliki bila kita tunaikan dengan sebaik-baiknya, diantaranya: Pertama, untuk membersihkan harta dan jiwa. Secara harfiah, zakat itu suci bersih dan berkah. Ketika zakat itu kita tunaikan, maka keuntungan yang akan kita peroleh adalah memperoleh kebersihan atau kesucian, baik harta maupun jiwa. Dengan zakat, harta yang kita peroleh akan disucikan kembali oleh Allah SWT dari kemungkinan adanya unsur-unsur kekotoran, karena tanpa kita sengaja memperolehnya dengan cara-cara yang tidak halal.

     Disamping itu, zakat juga dapat membersihkan jiwa kita dari kemungkinan memiliki sifat-sifat yang kotor dan tercela dalam kaitannya dengan harta. Misalnya, terlalu cinta dengan harta, bakhil, serakah, tamak dll. Sifat-sifat yang buruk terkait dengan harta seperti itu merupakan sesuatu yang sangat berbahaya dalam tatanan kehidupan masyarakat. Karenanya harus dibersihkan, salah satunya dengan berzakat. Oleh karena itu, keutamaan zakat berupa bersihnya harta dan jiwa orang yang berzakat sesuai dengan firman Allah : “ Ambillah zakat dari harta mereka,guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka “. (QS. At-Taubah : 103).

    Kedua, Keutamaan dan keuntungan dari zakat bila kita tunaikan dengan baik, adalah menumbuhkan dan bertambah. Disamping memiliki makna suci dan bersih, zakat juga bermakna tumbuh dan bertambah, baik terhadap harta maupun jiwanya. Secara lahiriyah, zakat memang mengeluarkan harta yang kita miliki. Ini berarti, zakat itu mengurangi harta kita. Tetapi, sebenarnya dengan zakat itu kita akan mendapatkan tambahan harta. Begitulah memang penegasan Allah SWT yang akan mengganti harta yang dikeluarkan untuk kebaikan. Allah SWT berfirman : “Katakanlah, sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki diantara hamba-hambaNya. Dan apa yang kamu infakkan Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik “. (QS. Saba’ : 39).

     Ketiga, berzakat adalah dalam rangka memenuhi hak orang lain. Mengeluarkan zakat bukanlah semata-mata menunaikan kewajiban yang seolah-olah orang lain amat membutuhkan bantuannya. Tetapi, menunaikan zakat sebenarnya menunaikan hak orang lain atau mengembalikan hak mereka, bahkan harta yang kita miliki itu adalah hak Allah berupa titipan atau amanah dari Allah SWT.

     Manusia tidak akan berdaya terhadap harta yang akan dicarinya, seandainya Allah bermaksud tidak akan memberikannya. Hal ini digambarkan Allah dalam     Alquran: “Pernahkan kamu perhatikan benih yang kamu tanam? Kamukah yang menumbuhkannya ataukah Kami yang menumbuhkan? Sekiranya Kami kehendaki, niscaya Kami hancurkan sampai lumat, maka kamu akan heran tercengang (sambil berkata), Sungguh, kami benar-benar menderita kerugian, bahkan Kami tidak mendapat hasil apapun “.
(QS. Al-Waqiah : 63-67).

     Di sisi lain, manakala kita tidak menunaikan zakat yang wajib, apalagi infak dan sadaqah yang bersifat sunat, maka kita termasuk memakan dan menzalimi orang lain, sementara orang lain sangat membutuhkan bantuan kita.

Penutup
 
     Melalui ajaran Islam tentang zakat sebenarnya umat Islam akan mampu mengentaskan dirinya dari kemiskinan, asal saja mereka yang kaya, sebagai golongan muzakki, tidak bakhil  dan mau mengeluarkan zakat. Sebab bila kaum muslimin konsisten terhadap pelaksanaan zakat, niscaya pasti bisa menjadi alternatif untuk mengentaskan kemiskinan dan akan banyak mengurangi jumlah kaum duafa. Wallahu a’lam bishawab.