Rabu, 13 Juni 2012

Dokumentasi Pembagian Zakat





     Ini merupakan hasil dokumentasi kami selama melakukan pembagian hasil zakat di berbagai tempat, pertama kami membeli makanannya di daerah Malioboro lalu membagikannya di berbagai daerah. Pertama kita membagikannya di daerah Malioboro kepada tukang-tukang becak. Kedua, kami mendatangi daerah Ambarrukmo, tepatnya di depan Hotel Ambarrukmo.

     Disana kami membagikannya kepada para tukang seperti tukang parkir dan becak yang sedang duduk-duduk selepas bekerja dan seorang penjual soto yang sedang beristirahat bersama para tukang. Daerah yang terakhir adalah daerah Kotagede, disana kami melihat dua orang tukang becak yang sedang beristirahat. Reaksi dari para penerima zakat ini adalah mereka sangat senang mendapat berkah dari sesama umat manusia yang saling membantu dan masih ada yang peduli dengan mereka.

Rincian pendapatan dan pengeluaran kami sebagai berikut:

-Total pendapatan kami adalah: Rp. 350.000,00
-Total pengeluaran kami adalah: Rp. 165.000,00

Maka, uang kas kami saat ini ada Rp. 185.000,00

Jumat, 04 Mei 2012

Program 2: Pembagian Zakat Pertama

     Pembagian zakat yang pertama akan kami lakukan adalah ke daerah-daerah atau tempat yang sudah kami kenali terlebih dahulu dan telah kami survey. Jika sudah ke tempat yang telah kami ketahui, kami akan mencoba ke daerah yang lebih terpelosok karena sebenarnya yang tinggal di daerah terpelosok itulah yang lebih membutuhkan karena kurangnya sarana transportasi. Tempat yang pertama akan kami kunjungi adalah Panti Asuhan Al-Huda yang berada di Desa Selak, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah.

Program 1: Survey

     
        Yang pertama akan kami lakukan adalah survey ke berbagai tempat sebelum kami melakukan pembagian zakat kepada tempat-tempat yang membutuhkan. Tempat-tempat yang akan kami survey adalah seperti daerah rumah kami masing-masing. Selain itu, kami akan survey ke berbagai lembaga-lembaga lainnya yang ingin menyalurkan zakatnya melalui kami. Dan melakukan pembagian zakat ke daerah yang kami kenal terlebih dahulu.

Mengungkap Keutamaan Zakat

      Allah SWT telah menganugerahkan kepada kita semua berbagai nikmat. Salah satu diantaranya adalah kita selalu diberi rezeki yang tak pernah putus. Rezeki itu kita peroleh melalui berbagai usaha, baik melalui bidang pertanian, perdagangan, bidang jasa atau lainnya. Oleh sebab itu kita wajib bersyukur kepada-Nya dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan kepada kita, seperti mengeluarkan zakat dari harta kekayaan yang kita peroleh.

     Jika kita sebagai umat Islam memiliki harta kekayaan dan sudah memenuhi syarat mengeluarkan zakat, maka wajiblah kita memberikan zakat kepada yang berhak menerima zakat. Allah SWT berfirman: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang yang ruku”. (QS. Al-Baqarah : 32).
 
   Berdasarkan ayat di atas, maka setiap orang Islam yang telah mampu dan berkewajiban mengeluarkan zakat atas harta yang ia miliki, wajiblah ia mengeluarkannya. Jika kewajiban itu diingkari dengan berbagai alasan karena tidak mau, niscaya Allah memberikan siksa. Rasulullah SAW bersabda : “Orang yang menahan zakat itu, pada hari kiamat ada di dalam neraka “. (HR. Imam Thabrani). Kemudian juga Allah SWT berfirman: “ Sekali-kali janganlah orang-orang bakhil dengan hartanya yang Allah berikan kepada mereka dengan karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat “. (QS. Ali Imran : 180).

   Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada kita mengeluarkan zakat itu karena di dalam zakat terkandung manfaat yang banyak sekali. Hal ini sudah pasti adalah untuk menutup jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Agar jangan sampai terjadi rasa cemburu dan iri dari si miskin dimana hal ini bisa menimbulkan kedengkian, hasut dan perbuatan-perbuatan buruk lainnya. Maka sudah sewajarnya kalau orang kaya mau menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada fakir miskin. Dengan demikian, insya Allah si miskin bisa tertolong dari kesempitan dan kesusahan yang menimpanya.

    Khusus bagi umat Islam, harta yang wajib dizakati itu adalah harta yang sudah mencapai nisab, rukun dan syarat-syarat tertentu. Harta kekayaan yang wajib dizakati antara lain binatang ternak, emas perak, hasil bumi, buah-buahan dan harta perniagaan, sedangkan penerimanya adalah fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, sabilillah dan Ibnu Sabil. Semua barang-barang yang harus dizakati ini, dalam istilah fuqaha (ahli fiqih) dikenal dengan sebutan    zakat mal atau zakat yang berkenaan dengan harta benda.

    Selain itu, masih ada zakat yang berkenaan dengan jiwa atau lazim dikenal dengan   zakat fitrah. Zakat fitrah ini dilakukan untuk peleburan dosa-dosa kecil yang telah mengotori ibadah puasa Ramadhan yang sedang kita jalankan. Disamping itu, zakat fitrah juga merupakan wujud nyata solidaritas masyarakat Islam terhadap fakir miskin agar bisa turut serta merayakan kebahagiaan hari raya Idul Fitri secara bersama-sama.

Keuntungan bagi orang yang berzakat

    Banyak nilai dan keutamaan dari zakat yang kita miliki bila kita tunaikan dengan sebaik-baiknya, diantaranya: Pertama, untuk membersihkan harta dan jiwa. Secara harfiah, zakat itu suci bersih dan berkah. Ketika zakat itu kita tunaikan, maka keuntungan yang akan kita peroleh adalah memperoleh kebersihan atau kesucian, baik harta maupun jiwa. Dengan zakat, harta yang kita peroleh akan disucikan kembali oleh Allah SWT dari kemungkinan adanya unsur-unsur kekotoran, karena tanpa kita sengaja memperolehnya dengan cara-cara yang tidak halal.

     Disamping itu, zakat juga dapat membersihkan jiwa kita dari kemungkinan memiliki sifat-sifat yang kotor dan tercela dalam kaitannya dengan harta. Misalnya, terlalu cinta dengan harta, bakhil, serakah, tamak dll. Sifat-sifat yang buruk terkait dengan harta seperti itu merupakan sesuatu yang sangat berbahaya dalam tatanan kehidupan masyarakat. Karenanya harus dibersihkan, salah satunya dengan berzakat. Oleh karena itu, keutamaan zakat berupa bersihnya harta dan jiwa orang yang berzakat sesuai dengan firman Allah : “ Ambillah zakat dari harta mereka,guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka “. (QS. At-Taubah : 103).

    Kedua, Keutamaan dan keuntungan dari zakat bila kita tunaikan dengan baik, adalah menumbuhkan dan bertambah. Disamping memiliki makna suci dan bersih, zakat juga bermakna tumbuh dan bertambah, baik terhadap harta maupun jiwanya. Secara lahiriyah, zakat memang mengeluarkan harta yang kita miliki. Ini berarti, zakat itu mengurangi harta kita. Tetapi, sebenarnya dengan zakat itu kita akan mendapatkan tambahan harta. Begitulah memang penegasan Allah SWT yang akan mengganti harta yang dikeluarkan untuk kebaikan. Allah SWT berfirman : “Katakanlah, sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki diantara hamba-hambaNya. Dan apa yang kamu infakkan Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik “. (QS. Saba’ : 39).

     Ketiga, berzakat adalah dalam rangka memenuhi hak orang lain. Mengeluarkan zakat bukanlah semata-mata menunaikan kewajiban yang seolah-olah orang lain amat membutuhkan bantuannya. Tetapi, menunaikan zakat sebenarnya menunaikan hak orang lain atau mengembalikan hak mereka, bahkan harta yang kita miliki itu adalah hak Allah berupa titipan atau amanah dari Allah SWT.

     Manusia tidak akan berdaya terhadap harta yang akan dicarinya, seandainya Allah bermaksud tidak akan memberikannya. Hal ini digambarkan Allah dalam     Alquran: “Pernahkan kamu perhatikan benih yang kamu tanam? Kamukah yang menumbuhkannya ataukah Kami yang menumbuhkan? Sekiranya Kami kehendaki, niscaya Kami hancurkan sampai lumat, maka kamu akan heran tercengang (sambil berkata), Sungguh, kami benar-benar menderita kerugian, bahkan Kami tidak mendapat hasil apapun “.
(QS. Al-Waqiah : 63-67).

     Di sisi lain, manakala kita tidak menunaikan zakat yang wajib, apalagi infak dan sadaqah yang bersifat sunat, maka kita termasuk memakan dan menzalimi orang lain, sementara orang lain sangat membutuhkan bantuan kita.

Penutup
 
     Melalui ajaran Islam tentang zakat sebenarnya umat Islam akan mampu mengentaskan dirinya dari kemiskinan, asal saja mereka yang kaya, sebagai golongan muzakki, tidak bakhil  dan mau mengeluarkan zakat. Sebab bila kaum muslimin konsisten terhadap pelaksanaan zakat, niscaya pasti bisa menjadi alternatif untuk mengentaskan kemiskinan dan akan banyak mengurangi jumlah kaum duafa. Wallahu a’lam bishawab.

Rabu, 07 Maret 2012

Manfaat Zakat

1. Mengantarkan hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia-akhirat.
2. Sarana bagi hamba untuk taqqarub (mendekatkan diri) kepada Allah.
3. Mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
4. Menumbuhkan sifat rahmah (belas kasih) kepada saudaranya yang tidak mampu.
5. Membantu kehidupan para fakir miskin.
6. Zakat dapat menghilangkan kecemburuan sosial yang ada dalam diri fakir miskin.

(sumber: http://www.anneahira.com/zakat-17797.htm)

Definisi Zakat, Hikmah Zakat, Penjelasannya di dalam Al-quran


Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.

Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun

Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.
Beberapa Faedah Zakat
Faedah Diniyah (segi agama)
  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
  • QS (2:43) "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".

  • QS (9:35) Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
  • QS (6: 141) Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

At-taubah ayat 103
 (sumber: http://id.wikipedia.org)



Program Kerja


Ini merupakan program kerja awal kami yang akan terus kami berikan informasi mengenai perkembangan masing-masing program-program yang kami laksanakan. Insya Allah program-program kami akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Berikut program-program kerja kami:




1. Mengumpulkan dana untuk sumbangan dengan cara mengelilingi berbagai kompleks perumahan
2. Donasi ke Panti Asuhan
3. Donasi ke pusat rehabilitasi cacat fisik
4. Memberikan makanan kepada fakir miskin
5. Mengumpulkan sumbangan dari masing-masing anggota lembaga/yayasan